Monday, March 12, 2012

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945


Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945


Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
1)Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2)Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta.
3)Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4)Serta manusia mengemban kewajiban hidupnya.

Prinsip-prinsip atau Dasar-dasar Pikiran tentang Hak-hak Asasi Manusia di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2. Segenap bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warga negara dan segenap golongan dan lapisan masyarakat
3. Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5. NKRI adalah negara hukum berdasarkan Pancasila.
Hak Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945
Pasal 27
1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1)setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawinan yang sah.
2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1)Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memeperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)Setiap orang berhak akan status kewarganegaraannya.

Pasal 28E
1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28G
1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1)Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
3)Hak mendapatkan penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
4)Hak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi.
5)Hak jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Pasal 29
2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30
1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31
1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 33
Hak dalam bidang ekonomi.

Pasal 32
Hak dalam bidang kebudayaan.

Pasal 34
Hak dalam bidang sosial.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal 23A
Pajak dan pungutan-pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
1)Kewaiban mentaati hukum dan pemerintah
3)Kewajiban pembelaan negara.

Pasal 28J
1)Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
2)Hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi manusia.

Pasal 30
1)Kewajiban ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara.

Pasal 31
2)Kewajiban unutk mengikuti pendidikan dasar. 

hei hei


Hei para pembaca blog gue. Sebelumnya makasih yah udah mau ngebuka dan ngebaca blog gue :)

Emm sebelumnya, gue minta maaf kalo ada yang gasuka sama postingan gue yang pertama itu, asal kalian tau, gue cuma mau cerita cerita aja. Yaa maaf deh kalo kalian jadi gasuka, mungkin itu terlalu frontal, tapi yaa gue punya hak kan buat nulis apa yang gue suka di blog gue. Emm kalo gasuka yaa bilang aja yah ke gue, gausah main di belakang. Tapi, suka gak suka itu hak kalian, gue bisa apa kalo kalian gasuka? Maksa suka? Yaa gak mungkin laaah. Tapi makasih yaaa udah mau baca postingan gue. Semoga bermanfaat :D