Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Prinsip-prinsip
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
1)Sesungguhnya
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2)Tuhan
Yang Maha Esa mengatur alam semesta.
3)Manusia
adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4)Serta
manusia mengemban kewajiban hidupnya.
Prinsip-prinsip
atau Dasar-dasar Pikiran tentang Hak-hak Asasi Manusia di dalam
Pembukaan UUD 1945
1. Kemerdekaan
Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2. Segenap
bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi
kemerdekaan warga negara dan segenap golongan dan lapisan masyarakat
3. Negara
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Negara
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5. NKRI
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila.
Hak
Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945
Pasal
27
1)Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2)Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan
tulisan dan sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal
28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal
28B
1)setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
pekawinan yang sah.
2)Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
1)Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memeperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
1)Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4)Setiap
orang berhak akan status kewarganegaraannya.
Pasal
28E
1)Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal
28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal
28G
1)Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal
28H
1)Setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3)Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
4)Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
1)Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)Hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
3)Hak
mendapatkan penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional.
4)Hak
mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak
asasi.
5)Hak
jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis.
Pasal 29
2)Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal
30
1)Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Pasal
31
1)Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Pasal
33
Hak dalam
bidang ekonomi.
Pasal
32
Hak dalam
bidang kebudayaan.
Pasal
34
Hak dalam
bidang sosial.
Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal
23A
Pajak dan
pungutan-pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
1)Kewaiban
mentaati hukum dan pemerintah
3)Kewajiban
pembelaan negara.
Pasal
28J
1)Kewajiban
menghormati hak asasi manusia orang lain
2)Hak
tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi
manusia.
Pasal
30
1)Kewajiban
ikut dalam upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal
31
2)Kewajiban
unutk mengikuti pendidikan dasar.